PTKP Terbaru Tahun 2016 sesuai PMK Nomor 101/PMK.010/2016

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tahun 2016 kembali dinaikkan oleh pemerintah. Kenaikan PTKP 2016 terbilang cukup cepat mengingat pada tahun 2015 pemerintah juga sempat menaikkan besarnya PTKP. PTKP berfungsi sebagai pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan. Kenaikan PTKP 2016 ini tentu merupakan kabar gembira, karena dengan demikian pajak penghasilan yang dipotong untuk karyawan menjadi lebih kecil. Selain itu, aturan PTKP terbaru ini berlaku surut untuk tahun 2016. Yang artinya perhitungan PTKP ini berlaku dari awal bulan Januari 2016.

Kenaikan PTKP 2016

PTKP 2016 naik sebesar 50% dibandingkan dengan PTKP 2015. Jika pada tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp 36.000.000 maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp 54.000.000. Dan untuk setiap tambahan tanggungan akan mendapat penambahan PTKP sebesar 4,5 juta. Berikut ini adalah tabel kenaikan ptkp 2016 sesuai dengan aturan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 :

 Besaran PTKP Tahun 2015 (Rp) Tahun 2016 (Rp) % Kenaikan
Diri Wajib Pajak orang pribadi 36 juta 54 juta 50 %
Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin 3 juta 4,5 juta 50 %
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 36 juta 54 juta 50 %
Tambahan untuk setiap tanggungan 3 juta 4,5 juta 50 %

Tarif PTKP 2016

Berdasarkan tabel di atas, maka tarif PTKP 2016 yang berlaku adalah sebagai berikut :

PTKP Pria/Wanita Lajang
TK/0 Rp   54.000.000
TK/1 Rp   58.500.000
TK/2 Rp   63.000.000
TK/3 Rp   67.500.000

 

PTKP Pria Kawin
K/0 Rp   58.500.000
K/1 Rp   63.000.000
K/2 Rp   67.500.000
K/3 Rp   72.000.000

 

PTKP Suami Istri Digabung
K/I/0 Rp   112.500.000
K/I/1 Rp   117.000.000
K/I/2 Rp   121.500.000
K/I/3 Rp   126.000.000


Download PMK Nomor 101/PMK.010/2016
 (PDF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *