Dalam rangka menambah setoran tunai pajak penghasilan, pemerintah telah mengeluarkan fasilitas perpajakan terkait revaluasi aset. Fasilitas ini memberikan tiga keuntungan bagi pelaku usaha jika pelaku usaha melakukan revaluasi aset tahun 2015 dan tahun 2016. Jika tahun 2017 atau setelahnya, maka pemajakannya tidak mendapat diskon.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perpajakan terkait revaluasi, khususnya revaluasi yang dilakukan tahun 2015 dan 2016. Peraturan menteri keuangan ini diberi nama “Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016”.
Karena khusus, maka Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 tidak mencabut atau mengubah Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008. Jadi, setelah 2016 ketentuan tentang PPh atas revaluasi kembali lagi ke Peraturan Menteri Keuangan nomor 79/PMK.03/2008 dan tarif yang dikenakan 10%.
Tarif khusus tahun 2015 dan 2016 itu sebagai berikut:
- 3% (tiga persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
- 4% (empat persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
- 6% (enam persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016
Revaluasi adalah penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan nilai aset tetap tersebut di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan yang disebabkan oleh devaluasi atau sebab lain, sehingga nilai aset tetap dalam laporan keuangan tidak lagi mencerminkan nilai yang wajar.
Tujuan penilaian kembali aset tetap perusahaan dimaksudkan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya.
Manfaat secara umum :
- Neraca menunjukan posisi kekayaan yang wajar.
- Kenaikan niali aset tetap, mempunyai konsekuensi naiknya beban penyusutan aset tetap yang dibebankan ke dalam laba rugi, atau dibebankan ke harga pokok produksi.
Kendala Kendala yang dihadapi untuk melakukan revaluasi ini :
Kegiatan revaluasi ini tergolong kegiatan yang tidak mudah untuk dilaksanakan dan memerlukan biaya yang besar untuk membayar jasa penilai.
Manfaat secara khusus bagi Wajib Pajak yang melakukan revaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.010/2015 ini adalah
- Diskon tarif PPh menjadi lebih kecil yaitu, 3%, 4% atau 6% saja;
- Sisi aktiva Neraca perusahaan akan naik sebesar nilai lebih dan dicatat dalam akun “Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal …. “. Akun ini disusutkan sesuai masa manfaat aktiva Tetap. Artinya, tahun-tahun setelah revaluasi penghasilan neto fiskal akan tergerus oleh penyusutan selish lebih revaluasi.
- Sisi ekuitas Neraca akan muncul “saham baru” baik berupa saham bonus atau saham baru tanpa penyetoran. Saham baru ini bukan objek PPh sesuai Pasal 2 hurup b Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010. Secara umum, penambahan saham tanpa setoran, apapun namanya, dianggap dividen. Bisa dicek bagian penjelasan Pasal 4 (1) huruf g UU PPh.
Jadi, keuntungan bagi pebisnis dengan revaluasi ini adalah selain mendapat diskon pajak penghasilan, pemegang saham juga dapat tambahan saham yang bukan objek PPh, dan secara fiskal penghasilan neto akan lebih kecil dibanding tahun lalu.